INFO BANSOS Terbaru: BSU Rp 600 Ribu Masih Ada, Hanya Sampai 20 Desember 2022, Jangan Sampai Kelewatan

- 13 Desember 2022, 20:29 WIB
INFO BANSOS Terbaru: BSU Rp 600 Ribu Masih Ada, Hanya Sampai 20 Desember 2022, Jangan Sampai Kelewatan
INFO BANSOS Terbaru: BSU Rp 600 Ribu Masih Ada, Hanya Sampai 20 Desember 2022, Jangan Sampai Kelewatan /Instagram/posaja_bima84100

PORTAL SULUT - Tulisan ini akan mengulas mengenai info BANSOS terbaru tahun 2022.

Adapun info BANSOS terbaru ini akan memberikan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 600 ribu.

Pada tahun 2022 ini Pemerintah kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022 dan sudah mulai di salurkan kepada pekerja penerima BSU Rp 600 ribu.

Baca Juga: Inilah 4 Weton yang Punya Khodam Pendamping Suci, Bisa Cepat Sukses dan Bahagia

Berdasarkan info terbaru, batas penerimaan BSU Rp 600 ribu ini hanya sampai tanggal 20 Desember tahun 2022.

Oleh karena itu, bagi para pekerja yang belum menerima BSU Rp 600 ribu ini maka simak tulisan ini sampai selesai.

Lantas bagaimanakah info terbaru mengenai BSU Rp 600 ribu ini?

Sebelumnya Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi telah memberikan penjelasan mengenai penyaluran BSU Rp 600 ribu ini.

Baca Juga: Zodiak Paling Mujur Di Bulan Desember Tahun 2022, Hidupun Jadi Makmur

Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU Rp 600 ribu ini hanya tersisa 8,8 persen dari target dan bila BSU ini tidak diambil hingga tanggal 20 Desember 2022, maka sisanya akan kembali ke kas negara.

"Jika masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara," kata Anwar Sanusi.

“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," lanjutnya Anwar Sanusi.

Bagi Anda yang belum menerima BSU Rp 600 ribu ini, maka berikut caranya yang dilansir Portalsulut.com di akun kemnaker.go.id

Cara Cek BSU Rp 600 ribu 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

Baca Juga: 5 Weton Tibo Sri Rezeki Lancar Banyak Uang Datang Di Tahun 2023

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU

Baca Juga: Begini Cara Mengobati Bekas Luka

Kemudian langkah-langkah pencairan bantuan upah atau subsidi gaji di kantor pos sebagai berikut:

1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan

2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code

4. Akan dilakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU

5. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU

6. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU

7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: BUMIL WAJIB TAHU! 5 Sayuran yang Dilarang Untuk Ibu Hamil

Adapun syarat penerima BSU Rp 600 ribu tahu 2022 adalah sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Nah, itulah info terbaru mengenai BSU Rp 600 ribu beserta syarat dan cara penerimaannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x