PORTAL SULUT - Pemerintah kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022.
Dikabarkan BSU tahun 2022 ini sudah mulai di salurkan kepada penerima bantuan.
Adapun batas penerimaan BSU Rp 600 ribu ini hanya sampai tanggal 20 Desember tahun 2022 saja.
Baca Juga: 5 Weton Banyak Didoakan dan Mendapat Umur Panjang
Bagi Anda yang belum menerima BSU Rp 600 ribu ini maka segeralah pergi ke kantor pos terdekat.
Menurut Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi BSU Rp 600 ribu ini hanya tersisa 8,8 persen dari target.
Jika BSU ini tidak diambil hingga tanggal 20 Desember 2022, maka sisanya akan kembali ke kas negara.
"Jika masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara," ungkap Anwar Sanusi.