Berikut larangan yang wajib dipatuhi tamu undangan.
1. Tamu undangan tidak boleh menyumbang.
Kakak kandung Gibran Rakabuming Raka sekaligus Wali Kota Solo menegaskan bahwa acara pernikahan adiknya tidak menerima sumbangan.
Hal tersebut sudah dilakukan sejak pernikahan Gibran dan Selvi Ananda.
“Iya memang tidak menerima sumbangan, Zamanku kan “Yo Ora” nggak ada sumbangan ya. Nggak usah bawa,” Ungkap Gibran dikutip Portal Sulut melalui Helo ID: 751262855 pada Jumat 9 Desember 2022
Karna status sang ayah adalah kepala negara. Selain itu, keluarganya juga tidak ingin merepotkan tamu undangan.
2. Tamu undangan dilarang memakai batik parang lereng.
Pelaksanaan tasyakuran yang akan dilaksanakan di Pura Mangkunegaran Solo pada 11 Desember 2022 para tamu tidak diperkenankan mengenakan pakaian batik parang lereng. Karena, ada pakum jawa yang harus ditaati untuk setiap pengunjung Pura Mangkunegaran Solo.
Baca Juga: Heboh, Misteri Gilang Partoyo dan Jembatan Suramadu, Ada Apa?
3. Tamu undangan tidak boleh membawa kendaraan pribadi.