Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:
1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home