Besok Batas Akhir Pencairan BSU Tahap 7 dan Jadwal BSU Tahap 8, Cek Nama Anda

- 21 November 2022, 05:18 WIB
Besok Batas Akhir Pencairan BSU Tahap 7 dan Jadwal BSU Tahap 8, Cek Nama Anda
Besok Batas Akhir Pencairan BSU Tahap 7 dan Jadwal BSU Tahap 8, Cek Nama Anda /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Selasa 22 November 2022 adalah batas akhir pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7.

Dari target 3,6 juta, baru 2 juta pekerja yang mencairkan BSU tahap 7. Masih ada 1,6 juta yang belum mencairkan.

“Saat ini, sudah hampir 2 juta yang tersalur atau 56 persen. Masih ada 1,6 jutaan yang sedang berproses,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Gaji PPK Pemilu 2024 Naik, Pendaftaran Secara Online Hingga 29 November 2022

Secara akumulatif hingga penyaluran tahap 7, sekitar 11,2 juta pekerja telah mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 per orang.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan tanggal 22 November 2022, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 tuntas disalurkan.

Padahal pihak penyalur PT Pos Indonesia memberikan kemudahan bagi para penerima yakni membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk di hari Sabtu dan Minggu dengan jadwal pencairannya mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara.

Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Berikut ini cara cek data penerima BSU di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Cara Mendaftarnya

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

1. Cek status penerima BSU

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat

4. Membawa kartu identitas (KTP)

5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan.

Arti Notifikasi

Cek notifikasi anda. Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahun 2022 Rp600 ribu.

Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahun 2022 Rp600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Namun jika dinyatakan Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon 175 atau whatsApp 081280070175.

Lantas kapan pencairan BSU tahap 8? BSU tahap 8 akan dicairkan setelah selesai tahap 7.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Hanya untuk Pekerja Ini, Cek Jadwal Pencairan dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Berikut cara cek BSU tahap 8 melalui HP

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Dikutip dari ppid.lampungprov.go.id dari siaran pers Kemnaker, ada 2 penyebab notifikasi anda masih calon penerima BSU 2022.

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif UMKM pada tahun berjalan atau PNS dan TNI/Polri) yang memang tak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank dikarenakan tidak aktif/tidak valid. Hal ini bisa disalurkan melalui updating data atau PT Kantor Pos.

Cek notifikasi anda. Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahun 2022 Rp600 ribu.

Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahun 2022 Rp600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Namun jika dinyatakan Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon 175 atau whatsApp 081280070175.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x