PORTAL SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Pada pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Cara Mendaftarnya
Untuk pendaftaran PPK pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online.
Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id
Berikut persyaratan 8 dokumen wajib yang harus diinput peserta ke dalam aplikasi SIAKBA setelah melakukan pendaftaran:
1. Mengisi lengkap biodata
2. Unggah dokumen surat pendaftaran sesuai template SIAKBA PDF
3. Unggah dokumen KTP