Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar BSU Tahap 8? Kuota Masih 4 Juta, Tiap Pekerja dapat Rp600 Ribu
Jika lukus berkas administrasi, peserta mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.
Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:
Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000
KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp36.000.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp8.250.000
Cacat permanen Rp 3.800.000.***