PORTAL SULUT – Tanggal 22 November 2022 dijadwalkan sebagai batas akhir pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos.
Para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7, agar segera mencairkan dana di Kantor Pos sebelum 22 November 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan, pencairan pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos akan tuntas sampai pada 22 November 2022.
Seperti diketahui, pencairan BSU tahap 7 hanya dapat dilakukan di Kantor Pos, seperti yang ditetapkan oleh Kemnaker –selain Bank Himbara.
Kantor Pos kebagian tugas menyalurkan BSU tahap 7 kepada 3,6 juta pekerja.
Sampai Kamis, 17 November 2022 kemarin, masih ada lebih dari 1,3 juta pekerja yang belum mencairkan dana BSU untuk tahap 7 melalui Kantor Pos.
Menurut data yang dirilis Kemnaker, total pekerja yang telah menerima BSU 2022 dari tahap 1 sampai tahap 7 jumlahnya mencapai 11.112.260 orang pekerja.
Di sisi lain, Kemnaker terus mengingatkan kepada jutaan pekerja lainnya --terutama yang belum juga mencairkan dana BSU 2022, agar segera mendatangi Kantor Pos untuk mengambil subsidi tahap 7 dimaksud.