5. Pelamar tidak dapat memperbaiki atau menyusulkan dokumen apapun yang menjadi TMS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa masa sanggah hanya untuk TMS yang bukan disebabkan karena kesalahan si pelamar.
“#SobatBKN, kembali mimin sampaikan bahwa #Masasanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar,” tulis akun @bkngoidofficial, dikutip beberapa saat lalu.
Jika pelamar sadar akan kesalahan yang dibuat dalam tahapan seleksi administrasi, tidak perlu mengajukan sanggah karena tidak akan merubah hasil seleksi.
“Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar,” katanya.***