Masa Sanggah PPPK 2022, Ketahui 5 Hal Ini Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi

- 18 November 2022, 05:26 WIB
Masa Sannggah PPPK 2022, Ketahui 5 Hal Ini Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi
Masa Sannggah PPPK 2022, Ketahui 5 Hal Ini Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi /


PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 telah diumumkan. Ada 2 notivikasi pada peserta yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Peserta yang TMS masih diberi waktu 3 hari yakni tanggal 18 hingga 20 November 2022 untuk mengajukan sanggahan agar bisa lolos seleksi administrasi.

Dikutip dari akun SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: Dari Bumil Sampai Lansia, Ini 7 Kategori Siap Cair Bansos PKH Tahap Empat Bulan November 2022

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Namun sebelum melakukan sanggahan, ada baiknya peserta mengetahui 5 hal ini agar bisa lolos.

1. Pelamar log in melalui akun SSCASN masing-masing pada laman: daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sesuai waktu yang ditentukan.

3. Panitia sanggah dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar

4. Pelamar yang mengajukan sanggah hanya dapat menyampaikan alasan sanggahan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x