TMS PPPK 2022 Ada 3 Hari Masa Sanggah, Kesalahan Seperti Ini Dipastikan Bisa Lulus

- 17 November 2022, 20:09 WIB
Tak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK 2022/SSCASN
Tak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK 2022/SSCASN /

PORTAL SULUT - Ada 3 hari mengajukan sanggahan jika tak lolos dalam seleksi administrasi PPPK 2022.

Peserta yang tak lolos seleksi administrasi masih diberi kesempatan selama 3 hari untuk melakukan sanggahan, dari tanggal 18 November 2022 hingga 20 November 2022.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK 2022

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Peserta yang gagal seleksi administrasi hanya diberi waktu untuk melakukan sanggahan.

Peserta wajib mengajukan dokumen sebagai bukti sanggahan pengumuman seleksi administrasi.

Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia akan menjawab sanggahan tersebut paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Nah, belajar dari CPNS 2019, tidak semua yang gagal seleksi administrasi bisa lolos setelah melakukan sanggahan.

Sekedar diketahui masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah

Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x