Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya

- 11 November 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi pekerja. Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya
Ilustrasi pekerja. Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022.

Hal itu ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Baca Juga: Beredar Link Bantuan Rp10 Juta dari PT Pos Indonesia, Ini Faktanya

Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Ia menjelaskan, sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," jelas Menaker Ida Fauziyah, dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah