Kabar Terbaru Tentang UMP 2023, Naik? Kemnaker Buka Suara

- 11 November 2022, 08:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Satrio Widianto/Pikiran Rakyat

Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022.

Lalu untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Dapat BSU 2022, Bagaimana Cara Daftarnya?

"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," ujar Sekjen Kemnaker Anwar.

Sebelumnya juga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 8 November 2022, dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.**

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah