Kabar Terbaru Tentang UMP 2023, Naik? Kemnaker Buka Suara

- 11 November 2022, 08:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Satrio Widianto/Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Kabar terbaru tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023, Kemnaker buka suara.

Menurut pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penetapan UMP 2023 naik atau tidak akan disampaikan bulan November 2022 ini.

Kemudian selain UMP 2023, penetapan Upah Minimun Kota (UMK) 2023 akan disampaikan juga pada bulan November 2022.

Baca Juga: Beredar Link Bantuan Rp10 Juta dari PT Pos Indonesia, Ini Faktanya

Hal ini tentunya ditunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 10 November 2022 Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan yaitu Dita Indah Sari.

Ia memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.

Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x