1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);
3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;
4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);
6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;
7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;
Baca Juga: Cukup Ada KTP dan KK bakal Dapat Uang, Rumah dan Lahan Usaha, Ini Link Pendaftaran Jadi Transmigrasi
8. Lulus seleksi.
Baca Juga: Catat Ini Efek Pasca Terjadi Gerhana Bulan kata BMKG