Cukup Ada KTP dan KK bakal Dapat Uang, Rumah dan Lahan Usaha, Ini Link Pendaftaran Jadi Transmigrasi

- 9 November 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Antara


PORTAL SULUT - Ingin jadi warga transmigrasi? cukup miliki KTP dan KK serta semangat yang tinggi, daftar di link berikut ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin ikut transmigrasi.

Program transmigrasi yang dilakukan Kemendes menjadi tawaran yang menarik bagi masyarakat miskin yang sulit mendapat pekerjaan layak di tempat asalnya.

Baca Juga: Dapat Uang, Rumah dan Lahan Usaha, Ini Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Transmigrasi

Lantas bagaimana syaratnya?

Syaratnya sangat mudah karena hanya miliki KTP dan sudah berkeluarga. Para calon transmigran juga akan diberi pelatian.

Berikut syarat utamanya:

1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);

3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;

4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);

6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;

7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;

8. Lulus seleksi.

Baca Juga: Catat Ini Efek Pasca Terjadi Gerhana Bulan kata BMKG

Dikutip dari akun TikTok @asian.survivor, ada hak yang akan diterima oleh mereka yang lolos sebagai warga transmigrasi.

1. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja serta lokasi tujuan transmigrasi

2. Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan dan pelayanan

3. Penempatan ke lokasi tujuan

4. Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik

5. Sarana produksi atau sarana usaha

6. Sanitasi dan sarana air bersih

7. Jatah hidup untuk jangka waktu tertentu

8. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha

9. Fasilitas pelayanan umum permukiman

10. Sarana dan prasarana pengolahan hasil usaha

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Pelayanan pendaftaran dilaksanakan di:

a. Kantor Desa/Kelurahan domisili pendaftar.

b. Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota (Kab./Kota) terdekat.

c. Situs resmi pendaftaran calon Transmigran: https://sibarduktrans.kemendesa.go.id/Pendaftaran.aspx

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah