PORTAL SULUT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin ikut transmigrasi.
Program transmigrasi yang dilakukan Kemendes menjadi tawaran yang menarik bagi masyarakat miskin yang sulit mendapat pekerjaan layak di tempat asalnya.
Lantas bagaimana syaratnya?
Baca Juga: Catat Ini Efek Pasca Terjadi Gerhana Bulan kata BMKG
Syaratnya sangat mudah karena hanya miliki KTP dan sudah berkeluarga. Para calon transmigran juga akan diberi pelatian.
Berikut syarat utamanya:
1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);
3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;
4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;