Masih Binggung Arti Status SSCASN PPPK 2022? Ini Penjelasan Nunuk Suryani, Ada yang Aman dan Akan Aman

- 6 November 2022, 06:53 WIB
P1 PPPK 2022 WAJIB TAHU, Berikut Arti Status SSCASN: Dapat Penempatan, Formasi Tidak Tersedia, Turun Prioritas
P1 PPPK 2022 WAJIB TAHU, Berikut Arti Status SSCASN: Dapat Penempatan, Formasi Tidak Tersedia, Turun Prioritas /

Sementara untuk notifikasi “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas" ada 11 ribu. "Mereka akan aman," kata Nunuk lagi.

Nunuk juga menjelaskan soal nasib guru swasta.

"Mungkin banyak pertanyaan dari teman-teman guru swasta, kenapa teman swasta saya sama-sama PG dan nilai saya lebih baik kok dia yang dapat? Seperti diketahui, Permenpan RB telah mengatur prioritas penempatan yang lulus PG diatur berdasarkan urutan yakni TH II kemudian honorer negeri. Jika masih tersisa baru lulusan PG baru swasta. Sehingga mungkin swasta belum mendapatkan tempat tapi sebenarnya lulusan swasta PG 2021 semua diakomodir," terangnya.

"Namun karena urutan ini dimungkinkan swasta yang tertinggal," sambungnya.

Kemudian setelah urutan diatas, jika ada nilai sama maka langkah selanjutnya dilakukan perurutan berdasar nilai perolehan nilai tes teknis dulu yang tertinggi, managerial kultural baru wawancara dan terakhir usia.

Baca Juga: BPK RI Buka Lowongan PPPK 2022, 107 Formasi Kesehatan dan Teknis, CEK DISINI

"Yang perlu juga diketahui, ada juga kesepakatan bahwa guru negeri ditempatkan di sekolahnya dan tidak ada pergeseran. Misalnya di salah satu sekolah, guru kelas disitu belum lulus misal masuk P2 atau P3. Jika ada guru passing grade (P1) tidak bisa mengeser posisi guru tersebut. Karena ada kesepakatan bahwa tidak lagi mengeser guru sehingga mereka kehilangan pekerjaan. Jadi tidak bisa ditempati oleh guru lulus PG," jelas Nunuk.

Untuk P2, jika masih ada formasi yakni TH2, guru negeri 3 tahun dan terdata di dapodik. Mekanismenya, mereka tak lagi mengikuti tes. Kepala sekolah akan melakukan penilian memandang guru tersebut cakap maka akan memberikan nilai yang cukup. Karena penilaian pengamatan kinerja dan kompetensinya.

"Yang melakukan penilaian kepsek, guru senior dan pengawas yang ditugaskan," jelasnya.

"Baru jika masih ada formasi lagi maka menggunakan tes sama dengan 2021. Siapa saja bisa ikut. Guru honorer sekolah swasta, guru dapodik yang belum ada masa kerja 3 tahun dan fresh gruduated yang merupakan lulusan PPG," jelas Nunuk Suryani.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah