KASIHAN! 538 Peserta PPPK 2022 Batal Lolos Padahal dapat Formasi, Nunuk Suryani Ungkap Alasannya

- 4 November 2022, 19:07 WIB
Dirjen GTK, Nunuk Suryani
Dirjen GTK, Nunuk Suryani /tangkap layar dari akun instagram @nunuksuryani

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Prioritas Ketiga atau P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah