PORTAL SULUT - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan tujuh pelanggaran dalam Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu kesimpulannya, tembalkan gas air mata menjadi pemicu utama ratusah orang meninggal pada Tragedi Kanjuruhan itu.
Menurut Komnas HAM, apara keamanan telah bertindak berelebihan dengan menembakkan 45 kali gas air mata, padahal kondisi sudah terkendali saat tembakan ke-21.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi SMA dan SMK di PPPK 2022, Ini Syaratnya
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan pada kejadian itu, aspek bisnis lebih dikedepankan dibandingkan hak asasi manusia.
Hal demikian diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu, 2 November 2022.
Semua poin pelanggaran yang dimaksud Anam terangkum dalam laporan hasil investigasi pihak Komnas HAM terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.
Dalam laporan tersebut, berikut tujuh pelanggaran HAM yang terjadi pada Sabtu Malam, 1 Oktober 2022 tersebut.
Tindakan Polisi yang Eksesif
Anam menerangkan, aparat seharusnya berhenti menembakkan gas air mata saat tembakan menyentuh angka 21, sebab setelahnya situasi sudah terkendali.