PORTAL SULUT - Guru honorer juga bisa dapat Bantuan subsidi Upah (BSU) tahap 7. Bantuan ini nilainya Rp600 Ribu.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu tahap 7 cair hari ini.
Berbeda dengan pencairan sebelumnya, tahap 7 ini disalurkan melalui Kantor Pos.
Yang masuk penerima, cukup bawa syarat ini ke Kantor Pos, maka anda akan mendapatkan Rp600 ribu dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7.
Baca Juga: Daftar Biaya Pembuatan SIM, Cek di Sini, Kapolri Ingatkan Jangan Ada Pungutan Liar
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp600.000 melalui kantor pos akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Lantas apa saja syaratnya?
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”