Diduga Aniaya ART, Pasutri di Bandung Terancam Pencara 10 Tahun

- 31 Oktober 2022, 16:14 WIB
R akhirnya bisa diselamatkan oleh warga setempat bersama TNI/Polri. Warga sempat cekcok dengan pasutri saat akan menyelamatkan R.
R akhirnya bisa diselamatkan oleh warga setempat bersama TNI/Polri. Warga sempat cekcok dengan pasutri saat akan menyelamatkan R. /Instagram/@kameraperistiwa/

PORTAL SULUT - Pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka penyekapan dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Perempuan berinisial R (29) babak belur diduga disiksa oleh pasangan suami istri itu. ART tersebut pun lebam-lebam di wajag, lengan dan punggungnya.

R akhirnya bisa diselamatkan oleh warga setempat bersama TNI/Polri. Warga sempat cekcok dengan pasutri saat akan menyelamatkan R.

 Baca Juga: Penyidik Periksa Ketum PSSI Iwan Bule Jumat Ini, Kadiv Humas Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Potensi Bertam

Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat pun kemudia menetapkan YK dan LF sebagai tersangka.

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan."

Demikian Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 31 Oktober 2022.

Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.

Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah