b. Minimal 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior;
C. Minimal 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang terkait dengan jabatan fungsional yang berlaku di tingkat spesialis menengah.
- dibuktikan dengan sertifikat yang ditandatangani dengan persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam pepatah pertama:
2. Pendidikan dasar terendah untuk pelamar dengan pengalaman kerja di instansi pemerintah adalah pejabat eksekutif yang lebih tinggi; Dan Minimal Direktur/Kepala Departemen SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan Swasta/Lembaga Swasta/Yayasan.
3. selain persyaratan yang diatur dalam instruksi pertama dalam pengadaan PPPK, ada jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan wajib untuk pemilihan kompetensi teknis dan sertifikat kompetensi.
Berikut formasi yang dibuka pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, khususnya untuk kategori PPPK jabatan teknis, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022.
Formasi:
Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Adyatama Kepariwisataaan dan Ekonomi Kreatif
Analis Akuakultur
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebakaran
Analis Kebencanaan
Analis Kebijakan
Analis Ketahanan Pangan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Analis Perdagangan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan