Sedang Jadi Perhatian, Menkes Sentil Kewenangan BPOM tentang Pengawasan Produksi Obat Sirop

- 26 Oktober 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sentil wewenang BPOM mengenai quality control terhadap obat sirup.
Ilustrasi. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sentil wewenang BPOM mengenai quality control terhadap obat sirup. /Foto: Pexels/Cottonbro//

PORTAL SULUT - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sentil wewenang BPOM mengenai quality control terhadap obat sirup.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, Badan Pengawas Obat dan Makanan diharapkan bisa mengontrol produksi obat sirop.

Diketahui, peredaran obat sirup pada saat ini sedang menjadi perhatian dengan sejumlah obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Narkoba, Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Dijebak

Etilen glikol dan dietilen glikol yang diyakini menjadi penyebab gagal ginjal akut yang tejadi kebanyakan pada anak.

Data pada Senin, 24 Oktober 2022, menunjukkan ada 245 kasus gagal ginjal akut yang terjadi di 26 provinsi di Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah obat sirup dipastikan dilarang beredar.

Baca Juga: Tak Melulu Belajar Kitab, Santri Kini Bisa Dapat Beasiswa untuk Jadi Content Creator

Sementara itu, obat sirup yang masih diizinkan beredar harus dalam pengawasan BPOM untuk dilakukan uji quality control.

"Kami sudah koordinasi dengan BPOM untuk setiap batch produksi itu, kalau bisa dites quality control karena wewenangnya ada di sana," kata Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x