Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema Tuntut Ketum PSSI Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

- 24 Oktober 2022, 18:30 WIB
Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, menuntut Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, menuntut Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. /Foto: Twitter/@idextratime

"Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," sambungnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.

Taufik menuturkan dengan adanya korban meninggal tambahan satu orang pada hari ini, semestinya penegak hukum lebih semangat untuk menindaklanjuti proses hukum.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Propam yang Membiarkan Praktik 'Setoran' saat Seleksi Polisi

"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum.

"Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ucapnya.

Dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan ini, Abdul Haris menjadi tersangka pertama yang ditahan dari total 6 tersangka.

Sementara itu, terkait desakan mundur yang digaungkan terhadap Iwan Bule dari jabatan Ketum PSSI, Exco PSSi Ahmad Riyadh menegaskan penggantian ketua hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB).

Dia yang juga menjadi Jubir Iwan Bule mengatakan pemilihan ketua baru pun tidak bisa digelar melalui intervensi pihak luar.

KLB baru bisa digelar jika ada permintaan dari anggota atau voters yang memiliki hak suara dalam kongres sesuai dengan statuta.

“KLB itu hak anggota PSSI. Kalau anggota minta sesuai statuta ya terlaksana. Kalau di (dari pihak) luar ya gabisa serta merta (gelar KLB). Harus melalui statuta yang ada,” ujar Ahmad Riyadh.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah