Asyik! BSU Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, tapi Penyalurannya Berbeda, Begini nih Caranya

- 24 Oktober 2022, 10:47 WIB
Tampilan awal untuk akses SIAPKerja. Penyaluran BSU Rp600 ribu pada pekan ini memang berbeda dengan dengan sebelum-sebelumnya. Simak caranya di artikel ini.
Tampilan awal untuk akses SIAPKerja. Penyaluran BSU Rp600 ribu pada pekan ini memang berbeda dengan dengan sebelum-sebelumnya. Simak caranya di artikel ini. /Foto: Tangkapan layar akun SIAPKerja/Kemnaker.go.id/

"Ternyata, dari data itu kita minta kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata ada yang bisa membuka rekening baru. Jadi, pekan ini kita salurkan kepada 263.546 orang," ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, Ida Fauziyah pun meminta para pekerja untuk mengecek kembali status penerimaan BSU mereka di akun SIAPKerja.

Baca Juga: Apakah ada BSU 2022 untuk Guru Honorer? Cek Selengkapnya di Sini

"Silakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," ucapnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah nama pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak dalam akun SIAPKerja?

Berikut sejumlah langkah mudah yang dapat diikuti:

  1. Kunjungi situs https://account.kemnaker.go.id/register,
  2. Tekan pilihan ‘Daftar Sekarang’,
  3. Isikan data diri sesuai dengan kolom yang tertera
  4. Isikan alamat email, kata sandi dan nomor handphone,
  5. Kemudian, klik ‘Daftar Sekarang’ dan verifikasi akun dengan mengisi kode OTP yang diterima melalui SMS.

Setelah berhasil membuat akun, para pekerja dapat masuk ke dalam akun mereka masing-masing untuk mengecek status penerimaan BSU dan proses penyalurannya.

Jika dinyatakan sebagai penerima BSU 2022, maka para pekerja dapat menunggu uang sebesar Rp600 ribu masuk ke dalam rekening mereka.

Teruntuk para pekerja yang tidak memiliki rekening bank, maka dapat mendatangi Kantor Pos Indonesia dengan membawa sejumlah dokumen.

Adapun, sejumlah dokumen itu di antaranya adalah surat undangan dari RT/RW dan kartu tanda penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah