Pendaftaran Dibuka 25 Oktober 2022 Besok, Ini 10 Syarat Harus Dipenuhi Agar Lolos PPPK 2022

- 24 Oktober 2022, 10:34 WIB
 Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka 25 Oktober 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka 25 Oktober 2022. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

Selain syarat tersebut, perlu jugta diketahui bahwa seleksi PPPK Guru 2022 hanya bagi pelamar yang masuk prioritas dan pelamar umum sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan: THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Empat kategori guru tersebut harus telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 20221 untuk Jabatan Fungsional Guru.

Baca Juga: Pada Usia 48 Hingga 54 Tahun, Rezeki 6 Weton Ini Semakin Gila, Bakal Panen Uang Kata Primbon Jawa

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.

  1. Pelamar Prioritas III

Pelamar Prioritas III adalah guru honorer di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan aktif mengajar selama minimal 3 tahun di Dapodik, dan tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database PPG Kemendikbudristek dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Itulah informasi penting bagi guru honorer sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2022.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x