Baca Juga: Inilah 4 Weton Punya Nasib Mujur Menurut Primbon Jawa, Cek Wetonmu Yuk!
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Bukan anggota atau pengurus parpol
6. Memiliki sertifikat pendidik
7. Pendidikan terakhir minimal sarjana atau diploma empat
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar berdasarkan aturan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan ilmu teknologi.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Didampingi Khodam Para Raja Menurut Primbon Jawa