Apakah ada BSU 2022 untuk Guru Honorer? Cek Selengkapnya di Sini

- 24 Oktober 2022, 05:07 WIB
BSU 2022
BSU 2022 /

PORTAL SULUT - Heboh kabar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 untuk guru honorer. Benarkah? Bagaimana cara ceknya?

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah memasuki tahap 6.

Di tahap 6 ini, ada 776.556 orang pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

Baca Juga: Besok Pendaftaran PPPK 2022, Fresh Graduate Bisa Daftar?

Dana tersebut dikirim ke rekening masing-masing atau diambil sesuai operasional Bank Himbara.

Dalam keterangan resmi di website Kemnaker, penyaluran BSU tahap 6 diperuntukan bagi penerima yang memiliki rekening di Bank Himbara. Sedangkan penyaluran BSU 6 melalui kantor pos tertunda.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, sejatinya penyaluran BSU tahap 6 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU tahap 6 dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara.

"Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," kata Menaker Ida

Ida menyebut secara keseluruhan, BSU tahap I sampai dengan 6 sudah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.

Kini heboh soal guru honorer juga mendapatkan BSU Rp600 ribu. Di sejumlah grup FB, banyak para guru honorer menulis telah mendapatkan BSu Rp600 ribu. Sementara guru lainnya menanyakan bagaimana cara mendapatkan bantuan ini.

"Alhamdulillah BSU BRI hinggap di rekening tidak disengaja ngecek Brimo barusan. Rezeki yang tidak disangka-sangka. Semoga rekan-rekan jug diberi rezeki yang luas," tulsi Andi Laikenglish dalam grup Fb Kemdikbud Info.

"Assalamualaikum.. sambil nunggu info seleksi PPPK yuk kita isenf ngisi bio BSU dari BPJS ketenagakerjaan ikuti petunjuknya siapa tahu rezeki kita," tulis IIN Boa dalam grup yang sama.

"BSU punyaku sudah cair kemarin. Bagaimana dengan teman-teman yang lain," tulis Nel Kuhurima.

"Untuk pengajuan BSu sebaiknya pake rekening pribadi. Alhamdulillah pengalaman," tulis IIN Boa.

"Ada yang tahu caranya supaya dapat BSU," tulis Arinasari olshopp.

Lantas apakah benar guru honorer bisa dapat BSU 2022?

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat mendapatkan BSU RP600 ribu.

Baca Juga: Besok Pendaftaran PPPK 2022, Siapkan Sekarang Berkas Seleksi Administrasi

Verifikasi calon penerima sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, yakni:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Lantas bagaimana cara mendaftar?

Dikutip dari Kemnaker, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat anda.

Sekedar diketahui, di tahun 2020 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Namun bantuan itu hanya diberikan satu kali dan tak berlanjut di tahun berikutnya.

Sementara itu, dilihat dari syarat penerima Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak ada syarat soal guru honorer dilarang mendapatkan BSU Rp600 ribu.

Baca Juga: Guru Honorer dapat BSU Rp600 Ribu?, Ini Cara Cek BSU 2022

Hanya saja, dalam BSU ini pekerja ataupun calon penerima tak bisa mendaftar secara mandiri namun harus didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja di tempat anda.

Namun jika perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan nama anda, bisa jadi anda menjadi calon penerima bantuan ini.

Lantas bagaimana cara mengeceknya?

1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id

- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app

- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya

- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut

- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini

- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

- Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x