Guru Honorer dapat BSU Rp600 Ribu?, Ini Cara Cek BSU 2022

- 23 Oktober 2022, 09:34 WIB
BSU 2022
BSU 2022 /

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Lantas bagaimana cara mendaftar?

Dikutip dari Kemnaker, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat anda.

Sekedar diketahui, di tahun 2022 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Namun bantuan itu hanya diberikan satu kali dan tak berlanjut di tahun berikutnya.

Sementara itu, dilihat dari syarat penerima Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak ada syarat soal guru honorer dilarang mendapatkan BSU Rp600 ribu. Hanya saja, dalam BSU ini pekerja ataupun calon penerima tak bisa mendaftar secara mandiri namun harus didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja di tempat anda.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x