PORTAL SULUT – Jangan sedih dulu! Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 ternyata masih berlanjut sampai tahap 7.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan BSU kepada para pekerja, di mana saat ini sudah memasuki tahap 6 dan masih akan berlanjut ke tahap 7.
Sejak tahap 1 sampai 6, Bank Himbara menjadi mitra Kemnaker dalam penyaluran BSU 2022, sedangkan penyaluran tahap 7 akan ditangani lembaga lain.
Baca Juga: 6 Tanda Menstruasi Tidak Normal, Bisa Membuat Wanita Sulit Hamil, Ini Kata dr. Ema Surya Pertiwi
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak oleh kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyaluran BSU 2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.
BSU sebesar Rp600 ribu untuk setiap pekerja, merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah pada 2022 ini, seiring kenaikan harga atau tarif BBM.
Penyaluran BSU tahun ini kepada pekerja juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Sebanyak 776.556 pekerja masuk daftar calon penerima BSU 2022 pada tahap 6.