Pentashih Mushaf Al Quran
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Lingkungan Hidup
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Berikut syarat terbaru jabaran teknis PPPK 2022.
Berdasar Keputusan Menteri tentang penggunaan peralatan negara dan Reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022
tentang Persyaratan Esensial Tambahan dan Sertifikasi Kualifikasi Sebagai nilai tambah seleksi kualifikasi teknis Pengadaan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja status fungsional teknis, berikut syaratnya.
1. Setiap pelamar yang melamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK pertama harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Minimal 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang berlaku untuk tingkat Pemula, Terampil dan Spesialis Pertama;
b. Minimal 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior;
C. Minimal 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang terkait dengan jabatan fungsional yang berlaku di tingkat spesialis menengah.
- dibuktikan dengan sertifikat yang ditandatangani dengan persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam pepatah pertama: