PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 cair. Pengumuman pencairan tahap 5 ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun resminya.
"Minaker punya kabar baik nih, kalau BSU 2022 tahap 5 sudah mulai cair hari ini," tulis twitter @KemnakerRI, Rabu 12 Oktober 2022.
Para pekerja akan mendapatkan Rp600 ribu.
Baca Juga: Kemnaker Tancap Gas! BSU Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini, Buruan CEK REKENING!
Siapa saja yang dapat BSU Rp600 ribu ini?
Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 5 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:
1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri
4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.