Syarat Terbaru Buat SIM dan Perpanjangan Serta Biaya di Bulan Oktober 2022: Ada Tambahan Syarat

- 11 Oktober 2022, 05:18 WIB
Syarat Terbaru Buat SIM dan Perpanjangan Serta Biaya di Bulan Oktober: Ada Tambahan Syarat. (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Syarat Terbaru Buat SIM dan Perpanjangan Serta Biaya di Bulan Oktober: Ada Tambahan Syarat. (Foto: Dok. Istimewa/Net) /


PORTAL SULUT - Berikut ini syarat terbaru Oktober 2022 untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta perpanjangan SIM dan biayanya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Tenaga Honorer Hanya Diberi Waktu Hingga 22 Oktober 2022, Cek Akun

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi adalah:

Usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x