Jangan Terlewat, Tenaga Honorer Hanya Diberi Waktu Hingga 22 Oktober 2022, Cek Akun

- 11 Oktober 2022, 04:55 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/


PORTAL SULUT - Kabar terbaru untuk tenaga honorer. Jika saat ini sedang fokus menunggu jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer wajib juga melengkapi hal ini.

Tenaga honorer hanya diberi waktu hingga tanggal 22 Oktober 2022.

Hal tersebut adalah melengkapi data pada pendataan Non ASN.

Baca Juga: Batas Waktu Hanya Sampai 22 Oktober 2022 Untuk Tenaga Honorer, Cek Disini Jangan Sampai Terlewat

Meski pendataan Non ASN tak terkait dengan pengangkatan ASN tanpa tes, namun pendataan non ASN atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui jumlahnya.

Tahapan rekrutmen PPPK kini masuk tahap persiapan. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan para tenaga honorer diminta bersabar.

"Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kapan SSCASN dibuka, kami sedang memproses ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulisnya di akun instagram.

Sementara untuk pendataan Non ASN saat ini dalam tahap pra finalisasi. Tenaga honorer diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan data serta pengaduan jika tak terdaftar atau pengaduan melaporkan ada tenaga honorer yang tak sesuai persyaratan tapi masuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh BKD masing-masing.

Dalam surat daran dari kemdikbud, perbaikan data terhadap umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

Baca Juga: Inilah 2 Tokoh Idola Ganjar Pranowo yang Digadang-gadang Capres, Salah Satunya Mbah Moen

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x