"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.
Baca Juga: Kasus Investas Bodong Binomo, Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang mana hal teresbut dilakukan terakhir kali pada 2020.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.
Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhnya khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," kata Kapolri.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PT LIB Tolak Majukan Jadwal Arema FC vs Persebaya Karena Bisa di Sanksi Penalty".***