Kasus Investas Bodong Binomo, Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

- 6 Oktober 2022, 16:47 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. /Instagram @indrakenz//

PORTAL SULUT - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 5 Oktober 2022.

Indra Kenz diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

Baca Juga: Kabar Sedih dari Tiara Kartika si Gadis Kuntilanak, Disantet Karena Kecantikannya

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka terdakka terkait investasi bodong Binomo ini harus mengganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.

Seperti dikutip Portal Sulut dari PMJ News, dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online.

Selain itu penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik.

Dia juga melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Heboh Tiara Kartika si Gadis Cantik Keturunan Kuntilanak, Ditemukan di Tengah Hutan Sering Alami Hal Mistis

Pada sidang perdananya, 12 Agustus 2022 lalui, jaksa menyebutkan akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jakas, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894.

Adapun member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.

Indra Kenz dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah