BKN Umumkan Data Non-ASN, Honorer LAPOR DI SINI bila Temukan Tenaga Bodong

- 6 Oktober 2022, 08:38 WIB
BKN resmi mengumumkan data non-ASN./Instagram.com/@ bkngoidofficial./
BKN resmi mengumumkan data non-ASN./Instagram.com/@ bkngoidofficial./ /

 

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan data non-ASN atau tenaga honorer.

Pengumuman data non-ASN atau tenaga honorer dilakukan oleh BKN melalui portal resmi yang telah disiapkan, yakni https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Data yang ada dalam portal BKN tersebut mencantumkan daftar non-ASN by name, by address lengkap dengan instansi tempat honorer dimaksud bekerja.

Baca Juga: Honorer di Provinsi Sulawesi Utara Mencapai 22.939 Orang, 3 Kabupaten Ini Terbanyak

Pengumuman yang disampaikan oleh BKN tersebut sangat transparan, sehingga setiap tenaga non-ASN bisa mengecek diri mereka sendiri maupun sesama honorer lainnya.

Itu artinya, bila ada tenaga honorer bodong atau “sisipan”, BKN mengarahkan untuk segera dilaporkan melalui link di bawah ini.

Seperti diketahui bahwa pendataan non-ASN ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengeluarkan surat terbarunya bernomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang tindak lanjut pendataan non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Dalam surat tersebut terungkap sebanyak 2.113.158 honorer telah masuk pendataan non-ASN, berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah yang dihimpun BKN per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.

Berdasarkan surat tersebut, MenPAN-RB Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Bagi instansi yang belum melakukan input data honorer, MenPAN-RB meminta agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.

Baca Juga: Ini Dia Bahan Herbal Yang Bisa Mengencerkan darah

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data honorer yang telah diajukan, KemenPAN-RB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

Sedangkan data final hasil verifikasi dan validasi, MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan, agar wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Di sisi lain, BKN mengumumkan pendataan non-ASN pra-finalisasi ini sendiri karena rupanya masih ada daerah yang belum melakukannya.

Padahal pengumuman tentang data non-ASN ini penting, agar para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah bisa memantau data mereka.

Jika namanya belum masuk dalam data tersebut, maka honorer bersangkutan bisa meminta instansinya untuk memasukkan data dirinya ke dalam pendataan non-ASN.

Baca Juga: 9 Tanda Orang Yang Terpilih dan Dilindungi Khodam Leluhur, cek Sekarang Jika kamu Mempunyai Salah Satunya

Termasuk para tenaga honorer dimaksud dapat pula mengecek apakah ada di antara data tersebut, terdapat non-ASN “sisipan” atau bodong!

Bila menemukan adanya tenaga honorer bodong, BKN mengarahkan para tenaga non-ASN untuk mengadu melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi/.

Pada link pengaduan BKN itu terdapat 2 opsi pilihan tentang permasalahan yang hendak diadukan, yaitu non-ASN tidak terdaftar pra-finalisasi dan aduan tentang non-ASN yang seharusnya tidak terdaftar.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x