Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Syarat Terbaru

- 5 Oktober 2022, 22:04 WIB
Kabar Terbaru Pencairan Sertifikasi Guru, Ini Syarat Terbaru
Kabar Terbaru Pencairan Sertifikasi Guru, Ini Syarat Terbaru /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Berikut ini kabar terbaru pencairan sertifikasi guru.

Sejumlah guru menanyakan kapan pencarian sertifikasi triwulan 2 dan triwulan 3.

"Kenapa sertifikasi PPPK Triwulan 2 tahap 2 gak cair sampai sekarang ya, kira-kira nyangkut dimana yah?," tanya salah satu nitizen di grup FB Kemdikbud Info.

Baca Juga: CATAT! Inilah Kriteria Honorer Instansi Pemerintah Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

"Ijin bertanya min, Cek info GTK kok mengenai sertifikasi tidak ada lagi, langsung inpassing aja," tanya nitizen lainnya di grup yang sama.

Seperti diketahui terdapat 3 kategori dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru yaitu yang telah pada tahap pemberkasan, ada yang telah dibayarkan, serta ada yang telah mendapatkan SK.

Lantas apa kabar terbaru soal sertifikasi guru?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan skema untuk sertifikasi guru dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

“Sesuai dengan amanah PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru, untuk skema sertifikasi guru melalui PPG. Baik dalam jabatan maupun luar jabatan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail, di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan dilakukan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek sebagai penyelenggara PPG.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah