Belum Cair Tunjangan Sertifikasi Guru? Guru Wajib Tahu Ini Syarat Terbaru

- 6 Oktober 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi guru. Belum Cair Tunjangan Sertifikasi Guru? Guru Wajib Tahu Ini Syarat Terbaru
Ilustrasi guru. Belum Cair Tunjangan Sertifikasi Guru? Guru Wajib Tahu Ini Syarat Terbaru /Pixabay/aditiotantra/


PORTAL SULUT - Ada syarat terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Para guru wajib tahu pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal sertifikasi guru.

Para guru yang belum menerima atau sedang mengurus, ini informasinya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Sertifikasi Guru, Ini Syarat Terbaru

Sejumlah guru menanyakan kapan pencarian sertifikasi triwulan 2 dan 3.

"Kenapa sertifikasi PPPK Triwulan 2 tahap 2 gak cair sampai sekarang ya, kira-kira nyangkut dimana yah?," tanya salah satu nitizen di grup FB Kemdikbud Info.

"Ijin bertanya min, Cek info GTK kok mengenai sertifikasi tidak ada lagi, langsung inpassing aja," tanya nitizen lainnya di grup yang sama.

Seperti diketahui terdapat 3 kategori dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru yaitu yang telah pada tahap pemberkasan, ada yang telah dibayarkan, serta ada yang telah mendapatkan SK.

Lantas apa kabar terbaru soal sertifikasi guru?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan skema untuk sertifikasi guru dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah