Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Senin dan Kamis Wajib Pakai Ini

- 4 Oktober 2022, 09:04 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim /Tangkap Layar Youtube Kemendikbud RI/

Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna
hitam.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah