Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Senin dan Kamis Wajib Pakai Ini

- 4 Oktober 2022, 09:04 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim /Tangkap Layar Youtube Kemendikbud RI/

a. Pakaian Seragam Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

Baca Juga: PPPK 2022: Cek Nama Peserta Lulus Passing Grade, Masuk Prioritas Pertama

b. Pakaian Seragam Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x