Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa:
Baca Juga: PPPK 2022: Info GTK Tak Bisa Dibuka Karena Berbagai Alasan, GAMPANG! Lakukan Hal Ini
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah;
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pasal 13 menyebutkan, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Kepala sekolah yang melanggar, dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis;
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atau hak-hak jabatan; atau
- Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 September 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra