Surat tersebut berisi tiga poin terkait verval Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan verval ijazah bagi guru calon PPPK.
1. Kepala satuan pendidikan memastikan guru calon PPPK telah terverifikasi menyesuaikan data NIK (Dukcapil, Dapodik dan Ijazah) yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman vervalgtk.data.kemendikbud.go.id oleh operator Dapodik sekolah.
2. Guru calon PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id menggunakan akun info GTK masing-masing.
3. Proses verifikasi dan validasi data tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 5 Oktober 2022.
Bagaimana cara verval ijazah di laman info GTK Kemendikbud? Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id
Masukkan akun PTK pada dapodik yang sudah diverifikasi
Masukkan password atau kata sandi dengan menggunakan akun PTK pada dapodik
Klik tombol login
Masukkan kode captcha.