PORTAL SULUT – Kabar terbaru! Sebanyak 8 kategori honorer langsung diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 tanpa prosedur tes.
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tanpa prosedur tes pada 2022 ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022.
Dalam Permenpan-RB ditegaskan bahwa guru honorer yang akan otomatis diangkat menjadi PPPK tanpa prosedur tes, karena mereka masuk kategori prioritas!
Baca Juga: Kabar Gembira! Bukan Hanya PPPK, Ada Rencana Penerimaan CPNS, Ini Formasinya
Seperti diketahui, pemerintah kembali melakukan rekrutmen PPPK pada 2022 ini, baik guru maupun formasi kesehatan dan tenaga teknis.
Khusus formasi guru PPPK, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi calon guru PPPK di instansi daerah.
Menurut Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, tahapan seleksi calon guru PPPK 2022 di instansi daerah sedianya dibuka dalam waktu dekat.
“Seleksi guru PPPK Tahun 2022 segera dibuka,” ungkap Nunuk Suryani dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, 22 September 2022.
Sedangkan 8 kategori honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK pada tahun ini tanpa prosedur tes, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022, yaitu: