7 Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Berdasarkan Permenpan-RB

- 24 September 2022, 10:27 WIB
7 Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Berdasarkan Permenpan-RB
7 Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Berdasarkan Permenpan-RB /Instagram/@kemenpanrb/

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Segera Cair BSU BPJS Tahap Tiga, Simak Jadwalnya Disini  

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah