Kabar ini yang Ditunggu-tunggu Pelamar Non-ASN, Juknis PPPK Guru 2022 Keluar, Lihat Jadwalnya

- 24 September 2022, 08:20 WIB
Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Dapat Turun Jadi P2, P3, atau  Umum, apabila...
Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Dapat Turun Jadi P2, P3, atau Umum, apabila... /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

PORTAL SULUT - Inilah informasi mengenai petunjuk teknis (juknis) PPPK untuk pelamar non-ASN, tahun 2022 keluar.

Tentu informasi juknis ini yang ditunggu-tunggu pelamar non-ASN, sebagai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 segera digelar.

Ini menyusul telah dikeluarkannya petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022.

Baca Juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Nyanyikan Lagu Pergilah Kasih

Dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

Baca Juga: 10 Perubahan Pada Kuku Ini Perlu Diwaspadai, Jadi Tanda Penyakit Serius

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

D. Persyaratan Pelamar

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Inilah 6 Amalan Bisa Sebabkan Suami Istri Masuk Surga Bersama-sama, Menurut Ustadz Adi Hidayat

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun Pengumuman Lowongan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x