Buruan Cek! BSU Pekerja Tahap 2 Sudah Masuk Rekening, Ini Caranya

- 23 September 2022, 08:09 WIB
Kemnaker mulai menyalurkan BSU tahap 2 ke rekening pekerja
Kemnaker mulai menyalurkan BSU tahap 2 ke rekening pekerja /

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Adapun untuk mendapatkan BSU Pekerja harus memenuhi syarat, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

 

  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

 

  • Bukan PNS, TNI dan Polri

 

  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kamu tak Menerima BSU Pekerja Tahap 1, Cepat Lakukan Hal Ini Supaya Terima di Tahap 2

Sementara untuk mengecek apakah BSU pekerja 2022 sudah masuk rekening, pekerja bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id

  2. Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  3. Masuk: Login kedalam akun Anda.

  4. Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  5. Cek Notifikasi: Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti:
  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah