VIRAL! Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Habiskan Setengah Triliun Demi Judi, Benarkah?

- 23 September 2022, 05:53 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe /Foto Facebook Lukas Enembe, S.IP/

PORTAL SULUT - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Lukas Enembe dipanggil KPK untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada senin 12 September 2022 lalu.

Namun karena alasan sakit Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

Baca Juga: Pastikan Tak Masuk dalam 3 Kriteria Pekerja Ini Agar BSU Tahap 2 Cair

Juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan Gubernur Lukas Enembe tak bisa memenuhi panggilan KPK karena kaki Lukas Enembe masih bengkak sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu.

Meski mangkir dua hari kemudian tepatnya pada 14 September, KPK menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah meminta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham untuk mencegah kader partai Demokrat itu berpergian keluar negeri.

Dalam pengusutan lebih lanjut, rupanya dugaan korupsi Lukas Enembe tidak hanya satu miliar saja.

Menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan PPATK Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan ada ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang oleh Lukas Enembe yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Mahfud ada 12 laporan analisis PPATK soal dugaan transaksi tidak wajar yang melibatkan Lucas Enembe.

Menindaklanjuti temuan itu, kemudian PPATK yang memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai 71 miliar rupiah.

Jadi 12 transaksi tadi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah salah satunya adalah setoran di meja kasino.

Temuan adanya transaksi rekening terkait Lukas Enembe di meja kasino diungkap oleh Kepala PPATK.

Baca Juga: Daftar Rincian Formasi PPPK Tiap Kabupaten dan Kota, Ada Formasi Non Guru dan Kesehatan

Dari hasil temuan terungkap bahwa temuan setoran tunai di kasino judi sebesar 560 miliar rupiah.

Hal itu sedikit mustahil jika merupakan harta dan penghasilan Gubernur Lucas Enembe.

Sebab dalam situs IHKPN Lucas Enembe diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya Pada 31 Maret 2022.

Untuk periodik 2021 Lukas Enembe saat itu melaporkan jumlah kekayaannya hanya senilai 33,7 miliar rupiah.

Akibat penetapan orang nomor satu Papua ini sebagai tersangka oleh KPK Menko politik hukum dan Keamanan Polhukam Mahfud MD mengatakan situasi di Papua memanas.

Pada wilayah pemerintahan Lucas Enembe ribuan masyarakat atas nama koalisasi rakyat Papua KRP menggelar aksi demonstrasi ke Kota Jayapura.

Simpatisan Lukas Enembe melakukan demonstrasi save Lucas Enembe dan menuntut KPK segera menghentikan pemeriksaan Gubernur mereka karena dinilai tidak memenuhi syarat dan bukti.

Aksi demo dan alotnya proses pemeriksaan tersangka Gubernur Lucas Enembe yang tak memenuhi panggilan pekan lalu segera membuat KPK memberikan tawaran bijak dan menarik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

Baca Juga: Meski Terdaftar, 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU Tahap 2, Ini Alasannya, Cek Apakah Kamu Termasuk

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah