BSU Cair Tanpa Potongan, Kemnaker: Rp600 Ribu Utuh Masuk Rekening

- 22 September 2022, 15:51 WIB
BSU Cair Tanpa Potongan, Kemnaker: Rp600 Ribu Utuh Masuk Rekening
BSU Cair Tanpa Potongan, Kemnaker: Rp600 Ribu Utuh Masuk Rekening /Pixabay.com/

 

PORTAL SULUT – BSU cair tanpa potongan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bilang Rp600 ribu utuh masuk ke rekening pekerja.

Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu, mulai disalurkan oleh Kemnaker melalui Bank Himbara langsung ke rekening penerima tanpa potongan.

Kemnaker memastikan bahwa BSU senilai Rp600 ribu cair atau masuk rekening pekerja secara utuh, tanpa potongan sepeser pun.

Baca Juga: Punya Asam Urat? Makanan dan Minuman ini Penyebab Asam Urat Tinggi

Penegasan Kemnaker tentang tidak adanya potongan pada BSU sebesar Rp600 ribu itu, terlihat dari unggahan instansi ini melalui akun Instagram resminya.

“Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tak ada potongan serupiah pun,” tulis Kemnaker seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram resmi pada 19 September 2022.

Beberapa penerima juga memberikan testimoninya, kalau sudah menerima BSU yang masuk ke rekening mereka tanpa potongan.

Seperti diketahui, Kemnaker sudah mulai menyalurkan BSU tahun 2022 sejak 12 September 2022 untuk tahap 1.

Sedangkan BSU tahap 2 dengan nilai sebesar Rp600 ribu per penerima, mulai disalurkan pada Rabu, 21 September 2022.

BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu disalurkan oleh Kemanker ke rekening masing-masing penerima yang ada di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri).

Sama seperti penyaluran BSU pada 2021 silam, pemerintah melalui Kemnaker menetapkan sejumlah syarat bagi penerima BSU tahun 2022.

Adapun persyaratan bagi calon penerima BSU sebesar Rp600 ribu, antara lain:

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Penerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM)

- Bukan PNS, TNI, atau Polri

Kamu berhak atas BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu bila dirimu tidak termasuk di antara poin-poin persyaratan tersebut.

Berikut langkah-langkah mengecek apakah BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu sudah cair atau masuk rekening:

I. Melalui m-banking

a. Buka m-banking (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri)

b. Klik “Login”

c. Masukkan password

d. Lihat riwayat transaksi terakhir

II. Melalui laman Kemnaker

a. Buka https://kemnaker.go.id/;

Baca Juga: Maaf 250 Ribu Pekerja Tak Jadi dapat BSU Tahap 2, Jangan Sampai Anda Termasuk, Cek Ini Alasannya

b. Daftar akun untuk dapat masuk;

c. Login dan lengkapi foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

d. Cek pemberitahuan untuk mengetahui status sebagai penerima BSU atau bukan.

Terdapat tiga notifikasi khusus yang akan muncul di akun anda di pada website https://kemnaker.go.id/ sebagai tanda bahwa anda berhasil menjadi penerima BSU tahap 2.

1. Calon penerima

Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Terdaftar’ apabila telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

2. Ditetapkan penerima

Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Ditetapkan’ apabila telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah.

3. Dana BSU tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Tersalurkan ke Rekening Anda’ apabila dana bantuan subsidi upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Atau anda akan mendapatkan notifikasi ‘Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru’ apabila dana bantuan subsidi upah telah tersalurkan ke rekening anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) karena anda tidak memiliki rekening di bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru anda agar dapat mencairkan dana BSU.

III. Melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan

a. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

b. Cari kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”;

c. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email;

d. Klik “Lanjutkan”;

e. Jika data Anda termasuk penerima BSU, maka akan muncul keterangan “Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”;

f. Klik “Update Rekening di Sini”;

Baca Juga: Tidur Masih Sering Mendengkur? Ternyata Ini Penyebab Sekaligus Cara Mengurangi Kebiasaan Mendengkur

g. Pilih Bank Himbara sesuai yang dimiliki (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri);

h. Tunggu proses validasi.

Demikian informasi tentang BSU sebesar Rp600 ribu, di mana pencairan ke rekening penerima tanpa potongan sepeser pun kata Kemnaker.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x